love4livi.com – Sidang paripurna DPRD Jakarta yang bertujuan untuk mengesahkan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik terpaksa diskors karena anggota yang hadir tidak mencapai kuorum. Wakil Ketua DPRD Jakarta Fraksi Partai Golkar, Basri Baco, menyoroti multitafsir dari kata ‘hadir’ dalam tata tertib (tatib) yang digunakan oleh DPRD Jakarta.
Basri Baco mengungkapkan bahwa kata ‘hadir’ dalam tatib DPRD Jakarta memiliki interpretasi yang beragam. Menurutnya, tatib yang ada saat ini masih multitafsir karena tidak secara gamblang menyebutkan bahwa kehadiran harus bersifat fisik. “Menurut saya tatib yang kita bikin selama ini masih multitafsir, tidak disebutkan di sini yang dibaca Pak Ketua itu hadir fisik tidak disebutkan secara gamblang,” kata Baco usai sidang dinyatakan diskors, di Gedung DPRD Jakarta, Senin (23/12/2024).
Baco menjelaskan ada dua perbedaan terkait kata ‘hadir’ dalam tatib. Sebagian anggota DPRD Jakarta berpendapat bahwa ‘hadir’ berarti anggota DPRD Jakarta hadir secara fisik, sementara yang lain berpendapat bahwa kehadiran bisa dibuktikan dengan absen. “Sehingga di kita ada dua perbedaan, kenapa? Ada menurut kata-kata ‘hadir’ di sini bukan hanya absen saja, tetapi harus ada orang, sebagian teman-teman berpendapat atau sebagian teman-teman fraksi berpendapat bahwa kehadiran itu dibuktikan dengan absen. Di dalam tatib kita ini, cuman ada kata-kata dihadiri,” ujarnya.
Baco kemudian membacakan draf tatib DPRD Jakarta, khususnya Pasal 154 poin B yang menyatakan bahwa rapat paripurna dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota. “Saya baca ya mohon disimak, kalau punya pdf-nya mohon dibaca pasal 154 rapat paripurna memenuhi kuorum apabila forum itu artinya dia berhak mengambil keputusan, berhak ya dihadiri oleh paling sedikit. Jadi dihadiri tidak ada kata tambahan dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket, menyatakan pendapat, serta mengambil keputusan tersebut demikian gubernur dan wakil gubernur,” kata Baco.
Baco menjelaskan bahwa jika dalam rapat dilakukan pengambilan keputusan, maka dianggap sah apabila disetujui oleh setengah anggota yang hadir. Dia menyebut hanya ada kata ‘hadir’ dalam tatib. “Pasal 2 poin B keputusan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada yang satu di atas dinyatakan sah apabila poin B disetujui oleh lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD yang hadir. Bahasanya juga yang hadir jadi untuk memenuhi rapat maka yang hadir itu 2/3. Tapi rapat itu mengambil keputusan dan itu sah apabila dihadiri disetujui oleh setengah dari yang hadir,” ucapnya.
Baco mengungkapkan bahwa ada dua pendapat tentang kata ‘hadir’ dalam tatib. Satu pendapat mengatakan bahwa kehadiran utamanya adalah diabsen, sementara pendapat lain mengatakan bahwa kehadiran harus dibuktikan dengan absen dan kehadiran fisik. “Nah kata-kata dihadiri ini di antara kita ada dua pendapat. Satu pendapat agen sbobet hadir patokan utamanya adalah diabsen hadir fisik lebih bagus. Pendapat kedua harus absen dan harus hadir fisik. Kalau kita ikut pendapat pertama maka jumlah anggota yang hadir sudah cukup untuk memenuhi kuorum untuk kita mengambil keputusan. Kalau kita mengambil mengikuti pendapat yang kedua maka kita kurang orang kita masih kurang lebih 4 orang, kurang 4 orang,” tuturnya.
Multitafsir dari kata ‘hadir’ dalam tatib DPRD Jakarta telah menyebabkan kebingungan dan tantangan dalam mencapai kuorum selama sidang paripurna. Basri Baco menekankan pentingnya kejelasan dalam tatib untuk menghindari interpretasi yang beragam dan memastikan bahwa kehadiran fisik anggota DPRD dihitung dalam mencapai kuorum. Dengan demikian, diperlukan revisi atau penjelasan lebih lanjut dalam tatib untuk mengatasi masalah ini dan memastikan kelancaran sidang paripurna di masa mendatang.