Massa dari aksi tenaga kesehatan (nakes) yang terdiri dari dokter, apoteker, perawat, sampai bidan, menuntut pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan mengenai omnibus law RUU. Dalam hal ini mereka mengancam untuk melakukan mogok nasional. Hal ini disampaikan oleh Beni Satria yang merupakan juru bicara ikatan Dokter Indonesia di depan Gedung DPR RI, Senin (5/6/2023).

“Kita minta hentikan, setop pembahasan (RUU Kesehatan) ini,” kata Beni Satria.

“Kemudian kita akan sampaikan ke seluruh anggota untuk setop pelayanan kesehatan di seluruh daerah baik itu perawat, dokter, dokter gigi, bidan. Kita akan buktikan itu nanti pada saat pemerintah juga tidak menggubris aksi kita hari ini,” sambungnya.

Ia menilai bahwa pembahasan dari RUU Kesehatan ini terburu-buru dan isinya pun tidak mengakomodir kepentingan dari tenaga kesehatan.

“Pembahasan RUU ini adalah yang tercepat dan terkilat dari seluruh undang-undang yang ada bahwa draf itu tersembunyi. Draf itu kalau teman-teman ingat, baru dideklarasikan ini adalah inisiatif pemerintah di bulan Februari. Sekarang sudah di bulan Juni, kenapa ingin dipaksakan di bulan Juli. Ada apa ini?” ujar Beni.

“Dengan mencabut 9 undang-undang, kemudian merevisi 13 UU keseluruhan termasuk ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang sudah dikeluarkan, ini sangat menimbulkan tanda tanya,” imbuhnya.

Beni mengklaim bahwa tidak ada hal yang penting dari pembahasan RUU tersebut, ia menyebutkan bahwa organisasi tenaga kesehatan tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU Kesehatan.

“Kita tidak menunggu ya, tetapi kita akan mencari informasi apakah pemerintah tetap bisu, tuli dan buta untuk aksi kita hari ini. Justru aksi hari ini untuk membuktikan bahwa kita serius membuktikan pembahasan hari ini,” ujarnya.

“Jangan sampai memancing kita untuk membuat suatu tindakan yang sebenarnya kita tidak inginkan,” sambung Beni.

Melalui RUU Kesehatan ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” tutur dr. Syahril, dilansir Minggu (7/5/2023)

Menurutnya, ada beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan oleh pemerintah, seperti perlindungan hukum untuk peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapat tindak kekerasan, dan juga perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.