love4livi.com – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang mengenaskan telah terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, di mana sebuah bus telah bertabrakan dengan Kereta Api Rajabasa, mengakibatkan kematian empat penumpang. Insiden ini merupakan hasil dari tindakan pengemudi bus yang secara sembrono menerobos palang pintu pelintasan kereta api.
Detail Kejadian
Kecelakaan tragis ini terjadi pada tanggal 21 April 2024, tepatnya di persimpangan Jalan Way Pisang dan Martapura, sekitar pukul 13.10 WIB. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa bus tersebut telah masuk ke lintasan kereta api meskipun terdapat sinyal peringatan dan palang pintu yang telah diturunkan untuk mencegah persilangan.
Tanggapan Resmi dari PT Kereta Api Indonesia
Azhar Zaki Assjari, Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, menyatakan bahwa masinis telah mengambil tindakan pencegahan dengan memberikan sinyal semboyan 35 berulang kali sebelum kecelakaan. Sayangnya, upaya tersebut tidak berhasil menghentikan bus yang sudah terlalu dekat dengan lintasan, dan kereta api yang memiliki massa besar tidak dapat menghindari tabrakan.
Infrastruktur dan Keamanan Pelintasan
Diungkapkan bahwa lokasi tabrakan dilengkapi dengan palang pintu manual yang dioperasikan oleh warga setempat. Meskipun demikian, kecelakaan tersebut menunjukkan adanya kegagalan dalam mematuhi protokol keselamatan yang telah ditetapkan.
Kepatuhan pada Regulasi Lalu Lintas dan Keselamatan
Menanggapi insiden tersebut, PT KAI menekankan kembali pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keselamatan. Peraturan lalu lintas yang berlaku, termasuk yang tercantum dalam Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas memandatkan kewajiban bagi pengguna jalan untuk berhenti dan memastikan tidak ada kereta api yang mendekat sebelum melintasi rel kereta.
Insiden di OKU Timur menegaskan kembali urgensi untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan keselamatan khususnya di pelintasan sebidang. Tragedi yang merenggut empat nyawa tersebut adalah peringatan bagi semua pengguna jalan untuk secara konsisten mengobservasi dan mengikuti tanda peringatan serta hambatan fisik yang ditetapkan di pelintasan kereta api. PT KAI menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini dan berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut guna meningkatkan keselamatan di semua pelintasan.