love4livi.com – Rahmady Effendy Hutahaean, atau REH, selaku Kepala Bea Cukai Purwakarta, telah dibebastugaskan dari tugasnya sebagai bagian dari proses investigasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
REH menjadi subyek laporan ke KPK oleh Wijanto Tritasana, melalui kuasa hukumnya, Andreas, dari Eternity Global Law Firm, berdasarkan dugaan kejanggalan harta kekayaan. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga melaksanakan pemeriksaan internal terhadap Rahmady.
Hasil pemeriksaan DJBC mengindikasikan adanya benturan kepentingan yang melibatkan keluarga Rahmady, meskipun rincian kasus tidak diungkapkan secara rinci. Berdasarkan temuan tersebut, Rahmady Effendy Hutahaean telah dibebastugaskan sejak tanggal 9 Mei 2024 untuk memfasilitasi penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Andreas, mewakili pelapor, telah menghadap Kementerian Keuangan untuk melaporkan Rahmady ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil sebagai pelengkap laporan yang diajukan ke KPK pada tanggal 22 April lalu terkait kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rahmady.
Andreas juga menyatakan bahwa laporan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan adalah pelengkap dari surat yang disampaikan langsung ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, tanpa mengungkapkan tanggal pengiriman surat tersebut.
LHKPN Rahmady Effendy Hutahaean dianggap mencurigakan karena nilai harta yang terakhir dilaporkan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 6,39 miliar, yang menunjukkan kenaikan dari tahun sebelumnya yang bernilai Rp 5,65 miliar. Ini dianggap tidak sejalan dengan kasus yang melibatkan Rahmady dengan kliennya, Wijanto, terkait pinjaman uang senilai Rp 7 miliar untuk usaha.
Andreas menyatakan bahwa transaksi uang tersebut tercermin di dalam LHKPN Rahmady, sehingga kliennya merasa perlu untuk mempertanyakan harta kekayaan pejabat negara yang mencurigakan. Dia juga menyebutkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rahmady dan keluarganya, terkait dengan masalah bisnis dengan kliennya yang melibatkan istri Rahmady yang diduga memiliki perusahaan.
Rahmady dan istrinya, Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji, telah menghadap Polda Metro Jaya untuk melaporkan Wijanto atas dugaan pelanggaran Pasal 263, Pasal 266, dan Pasal 374 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pada tanggal 7 Mei, Rahmady memberikan tanggapan di Polda Metro Jaya terkait tuduhan-tuduhan yang diajukan oleh Wijanto melalui Andreas. Rahmady menyebutkan bahwa tuduhan tersebut adalah bentuk intimidasi, dan bahwa sebenarnya dia yang menerima ancaman.
Rahmady menyatakan bahwa laporan ke KPK dan Polda Metro Jaya yang diajukan oleh Wijanto melalui kuasa hukumnya adalah taktik untuk menghindari tanggung jawab. Ini terkait dengan laporan yang dibuat pada tanggal 6 November 2023, saat Wijanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak pidana ketika menjabat sebagai CEO dari perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro.
Perusahaan ini didirikan oleh istri Rahmady bersama rekan-rekannya pada tahun 2019, dan Wijanto diduga melakukan manipulasi laporan keuangan yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Ancaman untuk melaporkan Rahmady ke KPK dan instansi lain dikaitkan dengan LHKPN atas namanya.