love4livi.com

love4livi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur PT Perkebunan Negara (PTPN) XI, Mochamad Cholidi, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 2016.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN tahun 2016, Mochamad Khoiri, dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

KPK menduga adanya tindakan mark up yang dilakukan oleh Cholidi, Khoiri, dan Muhchin dalam proses pembelian lahan oleh PTPN XI di Pasuruan, Jawa Timur, pada tahun 2016. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengumumkan penetapan tersangka setelah diyakini adanya bukti yang mencukupi.

Kasus ini diawali dengan penawaran lahan seluas 79,5 hektare oleh PT Kejayan kepada PTPN XI untuk kegiatan perkebunan tebu dengan harga Rp 125 ribu per meter persegi. Setelah kunjungan lokasi tanpa kajian mendalam, Cholidi memerintahkan Khoiri untuk menyiapkan anggaran senilai Rp 150 miliar untuk pembelian lahan tersebut.

Pada akhirnya, harga tanah yang disepakati adalah Rp 120 ribu per meter persegi, sementara informasi dari kepala desa setempat menunjukkan bahwa harga pasar tanah di daerah tersebut hanya Rp 50 ribu per meter persegi. KPK menyimpulkan bahwa mark up telah terjadi dalam transaksi lahan ini, sebagaimana diperkuat oleh hasil pemeriksaan oleh P2PK Kementerian Keuangan dan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia MAPPI.

Selain itu, KPK juga menemukan indikasi bahwa Khoiri membagikan uang senilai Rp 1 miliar kepada beberapa pihak di PTPN XI untuk mempermudah proses pembelian lahan. Cholidi diduga tetap memaksa pembelian lahan tersebut meskipun telah diketahui tidak layak untuk kegiatan perkebunan tebu karena kondisi lereng, akses, dan air yang terbatas.

Berdasarkan evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp 30,2 miliar akibat kasus ini. Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan penahanan terhadap Cholidi dan Khoiri pada 13 Mei 2024, sedangkan Muhchin telah ditahan lebih awal pada 8 Mei 2024.