Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan dalam Rangka Investigasi KPK

love4livi.com – Rahmady Effendy Hutahaean, atau REH, selaku Kepala Bea Cukai Purwakarta, telah dibebastugaskan dari tugasnya sebagai bagian dari proses investigasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REH menjadi subyek laporan ke KPK oleh Wijanto Tritasana, melalui kuasa hukumnya, Andreas, dari Eternity Global Law Firm, berdasarkan dugaan kejanggalan harta kekayaan. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga melaksanakan pemeriksaan internal terhadap Rahmady.

Hasil pemeriksaan DJBC mengindikasikan adanya benturan kepentingan yang melibatkan keluarga Rahmady, meskipun rincian kasus tidak diungkapkan secara rinci. Berdasarkan temuan tersebut, Rahmady Effendy Hutahaean telah dibebastugaskan sejak tanggal 9 Mei 2024 untuk memfasilitasi penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Andreas, mewakili pelapor, telah menghadap Kementerian Keuangan untuk melaporkan Rahmady ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil sebagai pelengkap laporan yang diajukan ke KPK pada tanggal 22 April lalu terkait kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rahmady.

Andreas juga menyatakan bahwa laporan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan adalah pelengkap dari surat yang disampaikan langsung ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, tanpa mengungkapkan tanggal pengiriman surat tersebut.

LHKPN Rahmady Effendy Hutahaean dianggap mencurigakan karena nilai harta yang terakhir dilaporkan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 6,39 miliar, yang menunjukkan kenaikan dari tahun sebelumnya yang bernilai Rp 5,65 miliar. Ini dianggap tidak sejalan dengan kasus yang melibatkan Rahmady dengan kliennya, Wijanto, terkait pinjaman uang senilai Rp 7 miliar untuk usaha.

Andreas menyatakan bahwa transaksi uang tersebut tercermin di dalam LHKPN Rahmady, sehingga kliennya merasa perlu untuk mempertanyakan harta kekayaan pejabat negara yang mencurigakan. Dia juga menyebutkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rahmady dan keluarganya, terkait dengan masalah bisnis dengan kliennya yang melibatkan istri Rahmady yang diduga memiliki perusahaan.

Rahmady dan istrinya, Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji, telah menghadap Polda Metro Jaya untuk melaporkan Wijanto atas dugaan pelanggaran Pasal 263, Pasal 266, dan Pasal 374 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada tanggal 7 Mei, Rahmady memberikan tanggapan di Polda Metro Jaya terkait tuduhan-tuduhan yang diajukan oleh Wijanto melalui Andreas. Rahmady menyebutkan bahwa tuduhan tersebut adalah bentuk intimidasi, dan bahwa sebenarnya dia yang menerima ancaman.

Rahmady menyatakan bahwa laporan ke KPK dan Polda Metro Jaya yang diajukan oleh Wijanto melalui kuasa hukumnya adalah taktik untuk menghindari tanggung jawab. Ini terkait dengan laporan yang dibuat pada tanggal 6 November 2023, saat Wijanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak pidana ketika menjabat sebagai CEO dari perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro.

Perusahaan ini didirikan oleh istri Rahmady bersama rekan-rekannya pada tahun 2019, dan Wijanto diduga melakukan manipulasi laporan keuangan yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Ancaman untuk melaporkan Rahmady ke KPK dan instansi lain dikaitkan dengan LHKPN atas namanya.

Nayunda Nabila Menghadapi Pemeriksaan KPK dalam Kasus TPPU Mantan Menteri Pertanian

love4livi.com – Penyanyi dangdut Nayunda Nabila telah menyelesaikan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kaitannya dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 12 jam.

Nayunda Nabila tiba di lokasi pemeriksaan, Gedung Merah Putih KPK, pada pukul 09.45 WIB, dan proses pemeriksaan selesai pada pukul 21.45 WIB. Saat keluar dari gedung, Nayunda terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dan membawa tas tangan. Dia tidak memberikan komentar yang banyak kepada para wartawan, hanya menyatakan bahwa dia telah menyampaikan semua informasi yang diperlukan kepada penyidik KPK.

KPK memanggil Nayunda Nabila sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan TPPU yang dilakukan oleh SYL. Sebelumnya, mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian, Arief Sopian, muncul sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan SYL.

Arief Sopian menyatakan bahwa SYL pernah melakukan pembayaran kepada penyanyi menggunakan anggaran Kementerian Pertanian yang bernilai antara Rp 50-100 juta. Pembayaran ini dilakukan untuk acara-acara yang diselenggarakan oleh SYL. Saat ditanya oleh jaksa, Arief mengakui adanya pengeluaran untuk entertainment, yang mencakup pembayaran kepada penyanyi atau ‘biduan’ yang diundang dalam acara-acara tersebut.

Jaksa menyebutkan nama Nayunda Nabila sebagai salah satu penyanyi yang pernah menerima pembayaran dari Kementerian Pertanian, dan Arief Sopian membenarkan adanya pembayaran tersebut kepada Nayunda.

KPK Menetapkan Mantan Direktur PTPN XI sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi

love4livi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur PT Perkebunan Negara (PTPN) XI, Mochamad Cholidi, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 2016.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN tahun 2016, Mochamad Khoiri, dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

KPK menduga adanya tindakan mark up yang dilakukan oleh Cholidi, Khoiri, dan Muhchin dalam proses pembelian lahan oleh PTPN XI di Pasuruan, Jawa Timur, pada tahun 2016. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengumumkan penetapan tersangka setelah diyakini adanya bukti yang mencukupi.

Kasus ini diawali dengan penawaran lahan seluas 79,5 hektare oleh PT Kejayan kepada PTPN XI untuk kegiatan perkebunan tebu dengan harga Rp 125 ribu per meter persegi. Setelah kunjungan lokasi tanpa kajian mendalam, Cholidi memerintahkan Khoiri untuk menyiapkan anggaran senilai Rp 150 miliar untuk pembelian lahan tersebut.

Pada akhirnya, harga tanah yang disepakati adalah Rp 120 ribu per meter persegi, sementara informasi dari kepala desa setempat menunjukkan bahwa harga pasar tanah di daerah tersebut hanya Rp 50 ribu per meter persegi. KPK menyimpulkan bahwa mark up telah terjadi dalam transaksi lahan ini, sebagaimana diperkuat oleh hasil pemeriksaan oleh P2PK Kementerian Keuangan dan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia MAPPI.

Selain itu, KPK juga menemukan indikasi bahwa Khoiri membagikan uang senilai Rp 1 miliar kepada beberapa pihak di PTPN XI untuk mempermudah proses pembelian lahan. Cholidi diduga tetap memaksa pembelian lahan tersebut meskipun telah diketahui tidak layak untuk kegiatan perkebunan tebu karena kondisi lereng, akses, dan air yang terbatas.

Berdasarkan evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp 30,2 miliar akibat kasus ini. Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan penahanan terhadap Cholidi dan Khoiri pada 13 Mei 2024, sedangkan Muhchin telah ditahan lebih awal pada 8 Mei 2024.