love4livi.com

love4livi.com – Penyanyi dangdut Nayunda Nabila telah menyelesaikan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kaitannya dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 12 jam.

Nayunda Nabila tiba di lokasi pemeriksaan, Gedung Merah Putih KPK, pada pukul 09.45 WIB, dan proses pemeriksaan selesai pada pukul 21.45 WIB. Saat keluar dari gedung, Nayunda terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dan membawa tas tangan. Dia tidak memberikan komentar yang banyak kepada para wartawan, hanya menyatakan bahwa dia telah menyampaikan semua informasi yang diperlukan kepada penyidik KPK.

KPK memanggil Nayunda Nabila sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan TPPU yang dilakukan oleh SYL. Sebelumnya, mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian, Arief Sopian, muncul sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan SYL.

Arief Sopian menyatakan bahwa SYL pernah melakukan pembayaran kepada penyanyi menggunakan anggaran Kementerian Pertanian yang bernilai antara Rp 50-100 juta. Pembayaran ini dilakukan untuk acara-acara yang diselenggarakan oleh SYL. Saat ditanya oleh jaksa, Arief mengakui adanya pengeluaran untuk entertainment, yang mencakup pembayaran kepada penyanyi atau ‘biduan’ yang diundang dalam acara-acara tersebut.

Jaksa menyebutkan nama Nayunda Nabila sebagai salah satu penyanyi yang pernah menerima pembayaran dari Kementerian Pertanian, dan Arief Sopian membenarkan adanya pembayaran tersebut kepada Nayunda.